tirto.id - Kuasa Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Misyal Achmad mengklaim para dokter yang melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak menghadiri undangan diskusi terkait Omnibus Law RUU Kesehatan.
Misyal menyampaikan somasi yang diterima Budi telah dijawab dengan ajakan diskusi pada 3 Mei 2023.
“(Undangan) untuk berdiskusi tentang statement Pak Budi dalam public hearing RUU Kesehatan,” kata Misyal dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2023).
Sejumlah dokter dalam Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) keberatan atas pernyataan Budi dalam audiensi publik RUU Kesehatan beberapa waktu lalu.
Dalam agenda tersebut, Budi menyatakan biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter begitu mahal. Ia bahkan menyebut angka satuan kredit profesi (SKP) yang diklaim total akumulasinya mencapai Rp 1 triliun lebih. Pernyataan ini yang dianggap bermasalah oleh FDPKKB.
“Kesempatan diskusi tersebut tidak dimanfaatkan oleh mereka (FDPKKB), bahkan tidak ada satu pun oknum dokter yang hadir,” lanjut Misyal.
Misyal mencatat Budi telah menerima tiga kali somasi dari FDPKKB. Ia juga mengklaim telah menjawab somasi pertama dan hal itu mencakup jawaban untuk somasi lainnya, yaitu membuka forum diskusi secara langsung.
Sementara itu, Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan diskusi yang diusulkan oleh Menkes pada dasarnya akan menjelaskan maksud dan latar belakang pernyataannya terkait pengurusan STR berbayar.
“Kalau mereka (FDPKKB) punya semangat yang sama untuk membenahi masalah tersebut, seharusnya bersama-sama membenahi masalah yang ada dan mau meluangkan waktu untuk datang diskusi mendengarkan penjelasan,” ujarnya.
Syahril mengklaim Menkes tetap beriktikad baik menunggu perkembangan dari FDPKKB. Menkes juga tetap membuka ruang untuk siapa pun yang ingin berdiskusi secara langsung.
Dalam keterangan terpisah, Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni menegaskan kliennya memang sengaja tidak menerima undangan diskusi tersebut. Ia menginginkan Menkes menjawab somasi dengan pernyataan tertulis.
“Jadi kita tidak mau diskusi seakan-akan menyelesaikan hal yang sebenarnya sudah jadi perbuatan. Dan itu adalah jawaban yang harus dijawab dengan surat jawaban,” ujar Joni, Rabu (12/4/2023).
Perihal penolakan ajakan diskusi yang diminta oleh Menkes, Joni menjelaskan waktu yang diminta terlalu lama, sementara urusan yang menyeret kliennya harus diredakan dengan segera.
“Ada undangan diskusi dan diskusinya disampaikan untuk tanggal 3 Mei 2023. Itu terlalu jauh, kerangka waktunya,” jelas Joni.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan